Tampilkan postingan dengan label Tuntunan Pergaulan Bagi Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuntunan Pergaulan Bagi Wanita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juli 2010

Aurat Wanita

Dari Ibnu Mas'ud ra., Rasulullah saw bersabda, "Wanita itu seluruhnya aurat." (Thabrani).
Aurat menurut bahasa adalah sesuatu perkara yang malu jika diperlihatkan. Atau bisa juga disebut, sesuatu yang menjadi aib atau cela jika diperlihatkan. Oleh sebab itu, seseorang yang menampakkan auratnya di depan yang lainnya, adalah mereka yang tidak memiliki rasa malu, atau mereka yang memiliki aib.
Allah swt. berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukminin, hendaknya mereka memanjangkan jilbab mereka ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59).
Syaikh Rasyid Ridha, dalam kitabnya 'Nida Lil Jinsil Lathif menerangkan latar belakang turunnya ayat ini, bahwa sebelum ayat ini diturunkan, kaum wanita mukminat biasa rnengenakan pakaian seperti lazimnya wanita-wanita non-muslimah pada masa jahiliyah, yaitu terbuka leher dan sebagian dada-dada mereka. Hanya sesekali mereka rnengenakan jilbab, itu pun tidak merata. Jilbab adalah sejenis pakaian luar yang menutupi seluruh anggota tubuh. Jika mereka merasa perlu mereka memakainya, tetapi jika tidak, mereka tidak akan memakainya. Orang-orang yang usil, lantas mengganggu mereka lantaran wanita-wanita itu disangka amat (hamba sahaya wanita). Sebab memang 'amatlah yang sering kali sengaja mempertontonkan sebagian dari anggota tubuh mereka. Kebiasaan itulah yang kemudian dijadikan sarana oleh kaum munafik untuk mengganggu kaum wanita mukminah, termasuk istri-istri Nabi. Dan mereka beralasan bahwa mereka menyangka wanita-wanita itu adalah amat. Oleh sebab itu, Allah memerintahkan kepada seluruh wanita mukminah agar memanjangkan jilbab-jilbab mereka dengan menutup kepala, leher sampai dada mereka. Dengan demikian mereka dapat mengenali bahwa wanita-wanita yang memakai jilbab adalah wanita-wanita mukminah.
Menutup aurat bagi wanita adalah hikmah dari Allah Ta'ala untuk menyelamatkan kaum wanita dari bahaya fitnah. Sebagaimana ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra., beliau berkata, "Bertaqwalah kepada Allah Tuhan kalian. Dan jangan biarkan istri dan anak perempuan kalian mengenakan pakaian Qibthi, karena sekalipun tidak tipis namun ia dapat menimbulkan rangsangan dan mengundang fitnah." (Tarikh At Thabari: IV/215).
Dr. Anwar Jundi menulis, bahwa Islam menekankan agar wanita melindungi diri dengan cara memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya, mengharamkan berduaan dengan pria yang bukan mahramnya, dan seluruh aktifitas yang akan mendatangkan maksiat. Usaha-usaha ini adalah untuk menyelamatkan wanita dari fitnah, dan menyelamatkan masyarakat dari fitnah wanita.
Beliau menambahkan bahwa dengan beragam cara pula musuh-musuh Islam mempropagandakan 'bugilisme'. Mereka mencanangkan falsafah buruk yang lepas dari norma-norma masyarakat. Mereka menciptakan rancangan pakaian dengan tidak membedakan mana pakaian untuk pria dan mana pakaian untuk wanita, sehingga tidak ada lagi garis pembeda yang memisahkan di antara keduanya. Akibatnya, perbuatan haram pun berkembang, yaitu wanita nampak seperti pria atau pria nampak seperti wanita. Hal ini karena dipengaruhi oleh mode pakaian.

Berjilbab

Allah berfirman, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya." (An-Nuur: 31).
Dengan beralasan demi kecantikan dan rasa malu jika menutup aurat, banyak kaum wanita yang mengatakan belum waktunya untuk menutup aurat-aurat mereka. Padahal waktu demi waktu, korban-korban akibat kelalaian menutup aurat sudah berserakan di mana-mana. Tidak peduli pemuda atau pemudi, orang dewasa atau orang tua, anak-anak pun telah menjadi korban panah-panah beracun iblis tersebut. Mengenai kepentingan menutup aurat ini, marilah kita menyimak beberapa hadits lagi yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. kepada para sahabatnya.
Nabi saw. ketika memerintahkan kaum wanita untuk keluar melakukan shalat Hari Raya, para wanita berkata, "Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai hijab." Jawab Rasulullah saw., "Hendaklah saudara wanitanya meminjami jilbabnya." (Bukhari, Muslim).
Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa mengeluarkan kakinya ke bawah karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat." Ummu Salamah ra. bertanya, "Apa yang harus diperbuat kaum wanita dengan baju panjangnya?" Nabi saw. menjawab, "Mereka hendaknya melebihkan barang sejengkal." Ummu Salamah ra. berkata lagi, "Kalau demikian, akan terbuka telapak kaki mereka." Sahut Nabi saw., "Mereka harus melebihkan satu hasta dan jangan ditambah lagi." '
Aisyah ra.h berkata, "Ada serombongan pengendara unta melewati kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw., ketika rombongan itu datang kepada kami, maka kami menutup muka kami dengan mengulurkan jilbab kami dari kepala, dan bila rombongan itu telah lewat maka kami pun buka kembali wajah kami." (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).
Ibnu Hajar rah.a. berkata, "Bahwa Umar bin Khattab ra. pernah diperingatkan oleh Rasulullah saw. dengan sabdanya, "Berilah pakaian yang menutupi muka istri-istrimu."
Rasulullah saw. pernah menegur dua orang istrinya, Maimunah dan Ummu Salamah ketika Abdullah bin Ummi Maktum ra. memasuki rumah beliau, "Pakailah hijab!" Mereka berkata, "Abdullah bin Ummi Maktum itu buta." Rasululllah saw. pun bersabda, "Apakah kamu berdua juga buta, bukankah kamu berdua dapat melihatnya?"
Rasulullah saw. bersabda, "Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu: Suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dipukulkan ke manusia. Perempuan-perempuan yang berpakaian (tetapi hakekatnya) mereka itu telanjang, (jalannya) lenggak-lenggok, sanggul mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesunggahnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan (sejauh) sekian... sekian." Dalam riwayat lain disebutkan, "Dan sesungguhnya harumnya tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun." (Muslim).

Aturan Berbusana Muslimah
Dalam berbuasana ini, ada beberapa aturan bagi kaum wanita shalihah agar tidak termasuk dalam golongan "wanita yang berpakaian tetapi sesungguhnya mereka itu telanjang' yaitu busana hendaknya:
- Tidak terlalu tipis, sehingga terlihat bagian tubuh dari luar.
- Tidak terlalu ketat, sehingga membentuk lekukan tubuh.
- Tidak memakai harum-haruman.
- Tidak menyerupai busana pria.
- Tidak menyerupai model busana orang-orang kafir.
- Tidak untuk menyombongkan diri atau bermegah-megahan.
Fungsi pakaian itu sendiri adalah untuk menutupi aurat, maka apa artinya pakaian jika tidak menutupi aurat pemakainya? Untuk itulah ia dinamakan sebagai “wanita yang berpakaian, tetapi sesungguhnya ia telanjan”. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memakai pakaian untuk menyombongkan diri, niscaya pada hari Kiamat Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya." (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i).
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar ra. tentang pakaian apa yang dikenakannya, maka Ibnu Umar ra. berkata, "Pakaian yang biasa kupakai adalah yang tidak dihinakan oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela orang-orang cendekiawan (tidak telalu jelek dan tidak terlalu rnewah mencolok). Jadi pertengahan antara keduanya."

Menutup Wajah/Bercadar
Wanita shalihah selayaknya memiliki rasa malu yang tinggi dan memahami batasan-batasan aurat tubuhnya yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada sembarang orang, dan wajah wanita sudah pasti adalah salah satu darinya, karena dari wajahlah yang paling dahulu memberikan godaan. Wajah yang menarik akan mudah menggoda lawan jenisnya. Imam Thabrani rah.a. meriwayatkan bahwa Allah telah memerintahkan kepada kaum mukminat, jika mereka hendak keluar dari rumah mereka karena suatu hajat, maka hendaklah mereka menutupkan jilbab ke wajah mereka dari atas dan menampakkan sebelah matanya.
Ibnu Jarir rah.a. meriwayatkan, "Aku bertanya kepada Ubaidah bin Harits tentang firman Allah, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya." (An-Nur: 31), ia menjawab sambil memperagakan dengan pakaiannya. Ia menutup kepala dan wajahnya dan menampakkan sebelah matanya. Allamah Abu Bakar Al-Jashshash rah.a. mengatakan bahwa di dalam ayat ini terdapat sebuah dalil bahwa seorang wanita diperintahkan untuk menutup wajahnya agar tidak terlihat oleh lelaki asing, menampakkan penutupnya dan menjaga kehormatannya ketika keluar rumah.
Qadhi Baidhawi rah.a. mengatakan dalam menafsirkan, 'Hendaklah mengulurkan jilbabnya' yaitu hendaklah mereka menutup wajah dan badan-badan mereka dengan jilbab mereka, jika mereka akan keluar untuk suatu hajat.
Said bin Musayyib rah.a. mengisahkan pertanyaan Ali bin Abi Thalib ra. kepada Fatimah ra. tentang manakah wanita yang baik. Fatimah ra. menjawab, "Yaitu wanita yang tidak mau melihat laki-laki dan tidak mau dilihatnya." Ali ra. pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. yang dijawab oleh beliau, bahwa Fatimah ra. adalah darah daging beliau. (Maksudnya bahwa jawaban Fatimah sama seperti jawaban beliau). Jumhur ulama mujtahid yang dipimpin oleh Asy-Syafi'i, Hambali, dan Maliki rahmatullah alaihim menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurat, kecuali para fuqaha dari Hanafiyah yang membolehkan membukanya dengan syarat jika tidak ada fitnah. Sedangkan perkataan-perkataan yang menjadikan hadits Fadhal bin Abbas ra. yang membonceng Nabi saw. ketika haji Wada', lalu ia melihat wajah wanita yang lewat di hadapannya, kemudian Nabi saw. memalingkan wajah Fadhal bin Abbas ra.. Mereka mengambil dalil ' dari hadits ini, yakni: Sekiranya wajah itu aurat tentu wanita itu menutupi wajah mereka sehingga Fadhal ra. tidak melihat mereka.
Jumhur ulama menjawab hal ini dengan mengatakan;
Sangat jelas dinyatakan dalam hadits tersebut, bahwa kejadian itu berlangsung ketika haji Wada' ketika mereka sedang ihram. Sedangkan dalam keadaan ihram, para wanita dilarang menutup wajah dan tangannya.
Kaum wanita pada zaman Nabi saw. telah terbiasa mengenakan tutup wajah dan tangan mereka. Kemudian Rasulullah saw. melarang hal itu dilakukan ketika berihram. Bahkan di dalam Al-Muwattha', Imam Malik rah.a. meriwayatkan bahwa Fatimah binti Mundzir berkata, "Pernah kami menutup wajah dalam ihram. Ketika itu kami bersama Asma binti Abu Bakar, dan ia tidak menyalahkan perbuatan kami." Dalam Fathul Bari diriwayatkan dari 'Aisyah ra., "Hendaklah wanita mengulurkan jilbabnya dari atas kepalanya hingga wajahnya." Dalam kitab Ash-Shihhah diriwayatkan, bahwa ada seorang muslimah mengerjakan urusannya di pasar Bani Qainuqa. Muslimah ini memakai jilbab. Lalu seorang lelaki Yahudi menghadangnya dan mengejek dirinya dan jilbabnya. Yahudi itu memaksanya untuk membuka wajahnya. tetapi wanita itu menolak dan menjerit meminta tolong. Maka salah seorang dari kaum muslimin menyerang Yahudi itu dan membunuhnya. Untuk itulah Rasulullah saw. bersabda, "Memandang itu bagaikan anak panah beracun daripada iblis." (Thabrani).
Nabi Isa as. berkata, 'Takutlah akan memandang, karena memandang akan menimbulkan syahwat dalam hati. Dan cukuplah memandang wanita itu sebagai fitnah." Imam Mujahid rah.a. pernah berkata, "Jika ada seorang wanita yang datang, maka duduklah iblis di kepalanya. Lalu ia merias wanita itu dari pandangan orang yang melihatnya. Jika wanita itu membelakang, maka iblis akan duduk di pantatnya dan menghias wanita itu dari pandangan orang yang melihatnya."
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya iblis yang terlaknat berkhutbah kepada para syetan, "Hendaklah kalian menggoda manusia dengan khamar, dan segala sesuatu yang memabukkan dan dengan wanita. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan suatu kumpulan kejahatan kecuali di dalamnya." ( Hakim ).
Read More or Baca Lebih Detil..

Sabtu, 09 Januari 2010

Tuntunan Memakai Perhiasan dan Parfum bagi Kaum Wanita

Perhiasan

Rasulullah saw bersabda,
"Siapapun wanita yang memakai kalung untuk dipamerkan kepada orang lain, maka pada hari Kiamat, ia akan dikalungi api neraka sebesar kalung itu. Dan siapapun wanita yang memakai anting-anting untuk dipamerkan kepada orang lain, maka pada hari Kiamat telinganya akan digantungi anting-anting dari neraka sebesar anting-anting itu." (Nasa’i).
Perhiasan adalah benda-benda yang membuat pemakainya menjadi bertambah indah dan cantik. Ada tiga macam yang disebut dengan perhiasan bagi wanita; Pakaian, Perhiasan, Riasan.
Ibnul Jauzi rah.a. mengutip sebuah riwayat, bahwa Umarah bin Khuzaimah berkata, "Kami berumroh bersama Amir bin Al-Ash. Tiba-tiba ada seorang wanita yang menjulurkan tangannya yang penuh cincin emas di jari-jarinya di salah satu sudut kendaraannya. Melihat demikian Amir berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah sampai di sini, tiba-tiba datang banyak burung gagak. Sebagian berwarna biru pada paruh dan kakinya. Rasulullah bersabda, "Jumlah wanita yang masuk surga sebanyak dari jumlah burung gagak ini." Dan Rasulullah saw. juga bersabda, "Diharamkan dua benda bagi kaum lelaki di dunia, yaitu emas dan sutra." Kaum lelaki yang tidak mengenakannya di dunia akan mengenakannya nanti di akhirat.
Pada asalnya larangan emas tersebut hanya untuk kaum lelaki saja. Kaum wanita dibolehkan memakainya, tetapi dengan syarat; tidak diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahramnya. Memang tampaknya tidak masuk akal, karena tujuan memakai perhiasan adalah agar terlihat cantik dan indah baik di mata pemakainya atau di mata orang yang melihatnya. Justru di sinilah inti larangan Rasulullah saw.. Walaupun perhiasan itu dibolehkan untuk kaum wanita, tetapi sangat dianjurkan agar tidak memperlihatkan perhiasan emas tersebut kepada orang lain selain mahramnya, karena dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, pasti terkandung hikmah dan manfaat. Hal itu harus diyakini kebenarannya oleh wanita shalihah, dan meyakini juga akan manfaat jika menurutinya, serta bahaya jika melanggarnya. Memang kadang-kadang aturan agama ini tidak sesuai dengan akal dan pikiran manusia.

Parfum


Rasulullah saw. bersabda,
"Jika seorang wanita memakai minyak wangi untuk selain suaminya, maka sesungguhnya itu adalah api neraka dan aib yang buruk."(Thabrani).
Beliau bersabda, "Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian dan melewati sekumpulan orang sehingga mereka mencium bau harumnya, maka ia adalah pezina." (Nasa’i, Ahmad, Hakim).
Dalam 'Ahkamun Nisa', Ibnul Jauzi rah.a. mengutip suatu riwayat dari Maula bin Abu Rahmin, ia bertanya kepada Abu Hurairah ra. tentang seorang wanita yang dijumpai mengenakan wangi-wangian. Wanita itu mengatakan ia akan ke masjid. Abu Hurairah ra. kemudian menyebutkan hadits Rasulullah saw., bahwa siapa pun wanita yang keluar rumah menuju masjid memakai wangi-wangian, maka Allah tidak akan menerimanya. Dia harus kembali dan mandi seperti mandi janabat.
Beliau pun mengutip sabda Rasulullah saw. bahwa wangi-wangian lelaki itu tidak berwarna tetapi berbau dan wangi-wangian wanita itu berwarna tetapi tidak berbau. Ini agar wanita tidak menggoda laki-laki dengan harumnya. Wanita telah dilarang keluar rumah memakai barang-barang yang berbunyi, seperti gelang kaki dan sebagainya.
Syaikh Abdul Halim Hamid menerangkan, demikianlah Islam mengharamkan bagi wanita mendatangi majelis serta lewat di jalanan dengan aroma parfum, karena hal itu akan membuka pintu-pintu kerusakan dan fitnah.
Kembali diingatkan, bahwa kecantikan, keindahan, keharuman tubuh wanita shalihah hanya dipersembahkan untuk suaminya.

Read More or Baca Lebih Detil..

Panduan Menata Rambut Bagi Wanita

Rasulullah saw. bersabda,
"Akan tiba pada akhir zaman nanti, suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan semir hitam bagaikan dada burung merpati, mereka itu tidak akan mendapatkan bau harumnya surga. "(Nasa ' i).
Mu'awiyah ra. berkata, "Rasulullah saw. melarang menambah rambut (extension hair/ sanggul/wig)." (Nasa’i). Rasulullah saw. melarang wanita mencukur rambutnya. (Nasa’i). Ibnu Umar ra. meriwayatkan, "Rasulullah saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambung rambutnya; dan yang membuat tatto dan yang minta dibuatkan tatto. (Nasa' i).
Imam Nawawy rah.a. mengomentari hadits di atas dengan mengatakan bahwa menyambung rambut adalah suatu kemaksiatan yang besar, karena adanya laknat bagi yang melakukannya. Bahkan barangsiapa membantunya dalam hal haram, maka akan mendapatkan dosa yang sama dengan yang melakukannya.
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam hal rambut ini, ada beberapa pengharaman bagi wairita, antara lain:
Al-Wasilah: Orang yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain.
Al-Mustausilah: Orang yang meminta rambutnya disambung.
An-Namishah: Orang yang memotong rambut alis seseorang.
Al-Mutanamishah: Orang yang meminta rambut alisnya dicukur. Selain yang empat di atas, juga diharamkan bagi wanita memotong rambutnya hingga habis (gundul) dan memakai rambut palsu. Keharaman ini termasuk sedikit ataupun banyak.
Pernah ada wanita dari golongan Anshar datang hendak menikah. Sedangkan ia dalam keadaan sakit, sehingga rambutnya rontok. Lalu mereka bermaksud menyambungkan rambutnya, dan mereka bertanya kepada Nabi saw.. Maka beliau menjawab, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung." Dalam suatu riwayat disebutkan, bahwa ada seorang lelaki pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. rambutnya sudah beruban banyak, tetapi rambut-rambut itu disemir dengan warna hitam, kemudian disambung dengan rambut lain, sehingga tidak nampak lagi ubannya dan ia terlihat lebih muda. Setelah menikah, keluarga istrinya mengadukan halnya kepada Umar ra., dan mereka berkata, "Kita semua mengira bahwa ia masih rriuda." Orang lelaki itu dipanggil dan dihukum pukulan yang menyakitkan sekali. Kemudian Umar ra. berkata, "Engkau telah menipu orang banyak." Penipuan semacam ini dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja. Dan perbuatan itu adalah suatu tipuan (zuur) yang termasuk dalam perbuatan dosa besar.
Sebenarnya dari rambut seseorang dapat menghasilkan pahala, jika dalam mengurusnya sejalan dengan aturan agama. Atau sebaliknya, rambut pun dapat mengakibatkan murka Allah, jika dalam mengurusnya hertentangan dengan aturan agama.


Read More or Baca Lebih Detil..

Tuntunan Berdandan Bagi Wanita

Nabi saw. berkata kepada Umar ra., "Maukah kuberitahukan sebaik-baik simpanan seseorang? Ia adalah wanita shalihah, yaitu jika suami memandangnya, ia menyenangkan.

Syaikh Abdul Halim Hamid menyatakan, bahwa Islam mengangkat tinggi-tinggi derajat berhias seorang wanita. Wanita yang memperhatikan dandanannya dan mempercantik diri di hadapan suaminya untuk menciptakan rasa suka cita, dinilai oleh Islam sebagai wanita shalihah, yaitu sebagai sebaik-baik perhiasan dunia.

Sedangkan Syaikh Ahmad Alqet mengatakan, bahwa sudah menjadi fitrah wanita untuk merawat tubuh, kecantikan dan keserasian busananya, sehingga masa-masa remaja wanita relatif digunakan untuk menarik perhatian lelaki guna mempertautkan hatinya dengan lelaki idaman yang dirasa sanggup menitipkan dirinya melalui jalan syari'ah. Bila hal ini belum tercapai, maka biasanya mereka mengerahkan segala kemampuan dan kepandaiannya untuk menjaga kecantikan yang menjadi jaminan masa depan.

Dalam kitab 'Kaifa Tus'idu Zaujatak', dikatakan bahwa Islam juga menghimbau wanita agar berdandan dengan sopan dan tidak menimbulkan murka Allah serta fitnah sesama manusia. Syaikh Abdul Halim Hamid menasehatkan agar wanita hendaknya menjadi ratu kecantikan dan keindahan di rumahnya, membuat ridha Rabbnya dan menciptakan kebahagiaan bagi suaminya.

Fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat dan melindungi tubuh dari hal-hal yang bisa merusak. Berhias tidaklah dilarang jika maksudnya untuk menyatakan nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita, namun yang menjadi terlarang jika dimaksudkan untuk menyombongkan kekayaan, membangkitkan kegemaran bersolek, atau sekadar pamer kekayaan. Oleh sebab itu, Islam membolehkan kaum wanita memakai emas dan pakaian dari sutra, sedangkan bagi kaum laki-laki adalah dilarang. (AL-Muntaqal Akhbar).
Atas maksud tersebut, terdapat beberapa panduan/ tips bagi wanita shalihah dalam berhias ini, yaitu:

1. Jangan Bertabarruj

Firman Allah,
"... dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu... . " (Al-Ahzab : 33) .
Qatadah ra. menyatakan bahwa mereka adalah wanita yang berjalan dengan lenggak- lenggok. Abu Najib rah.a. mengatakan, mereka adalah wanita yang berjalan dengan kebanggaan. Al-Farabi rah.a. berpendapat, mereka adalah wanita yang berpakaian tipis sehingga tampak kulit badannya. Dan yang pasti, alim ulama berpendapat, "Mereka adalah wanita yang keluar rumah dan berjalan untuk menarik perhatian orang lain selain suaminya. "

Imam Mujahid rah.a. berkata, bahwa 'tabarruf yaitu wanita yang bersolek, berhias diri, memperlihatkan perhiasan dan kecantikan-nya kepada para lelaki. Mereka tidak memiliki rasa malu kecuali sedikit, mereka berjalan di antara lelaki, berlenggak-lenggok, berdesak- desakan dengan para lelaki di pasar-pasar, berjalan di depan para lelaki di jalan-jalan, dan di masjid-masjid. Pada malam hari berjalan di tempat yang terang untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang-orang. Inilah yang dilakukan oleh wanita-
wanita Jahiliyah. Dan Al Qur’an telah melarang wanita muslimah berbuat demikian.

Timbul pertanyaan; Apakah manfaat dan untungnya kecantikan, keindahan, serta dandanan jika ternyata tidak disukai oleh Allah, bahkan harus menerima murka-Nya? Di sinilah banyak kaum wanita tertipu, mereka ingin dipuji dan disenangi oleh makhluk, tetapi lupa bagaimana agar Khaliq pun menyenangi dan memujinya.
Terdapat berbagai akibat dari perbuatan 'tabarruj' kaum wanita, diantaranya, ialah; Akan merebak dan terbukanya pintu perzinaan. Inilah akibat utama dari tabarruj, yang dewasa ini semakin merebak. Timbul hawa nafsu yang tidak terkendali. Merendahkan derajat wanita itu sendiri. Meruntuhkan akhlak dan moral manusia. Menimbulkan kebiasaan buruk, seperti onani, liwath, dan sebagainya. Bahaya dari orang-orang jahat akan lebih mengancam ketenangan dan keamanan kaum wanita. Meruntuhkan kekuatan rohani. Dan tentu, di akhirat nanti ia pun pasti akan mendapatkan balasan atas segala perbuatannya tersebut. Al-Ghazali rah.a. mengingatkan, bahwa banyak wanita yang menyibukkan diri mereka dengan merias dan mempercantik diri untuk membahagiakan suami, tetapi mereka lupa untuk merubah sifat dan akhlak mereka.

Wanita-wanita tersebut berani mengorbankan ratusan ribu bahkan jutaan rupiah hanya untuk menjaga keindahan dan kecantikan tubuh mereka, tetapi mereka melupakan keindahan dan kecantikan rohani mereka. Rohani mereka dibiarkan sengsara, sehingga akhlak dan keimanan pun tidak terbina. Padahal lemahnya iman serta rusaknya akhlak adalah malapetaka yang besar bagi dunia ini.

2. Jangan Menyerupai Lelaki
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat wanita yang menyerupai laki- laki." (Muslim, Abu Dawud). Nabi saw. bersabda, "Allah melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki menyerupai wanita." (Abu Dawud, Tirmidzi).

Seorang lelaki berkata, "Ketika aku sedang bersama Abdullah bin Amr bin Ash ra., ia melihat Ummu Said binti Abu Jahal yang di lehernya tergantung busur dan ia berjalan dengan gaya laki-laki. Lalu Abdullah berkata, "Siapakah perempuan itu?" Dijawab, "Itu adalah Ummu Said binti Abu Jahal." Maka Abdullah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw, bersabda, "Bukan dari umatku wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita."

Pada zaman ini, karena lemahnya dakwah dan amar ma'ruf nahi mungkar dalam diri umat Islam, sehingga Islam telah jauh dari kehidupan manusia, sehingga apa-apa yang menjadi batasan-batasan antara laki-laki dan wanita pun sudah sulit untuk dibedakan. Padahal dalam shalat saja, Rasulullah saw. sudah membedakan aturan shalat bagi wanita dari lelaki. Begitu juga dalam cara, duduk, berjalan, berpakaian, rambut, dan amalan-amalan lainnya.

3. Jangan Merubah Ciptaan Allah
Dari Abdullah ra., Rasulullah saw. bersabda, 'Terlaknat wanita yang kelihatan cantik dengan merubah ciptaan Allah." (Nasa'i).

Abdullah bin Mas'ud ra. berkata, "Allah melaknat orang-orang yang membuat hiasan tatto dan yang minta dibuatkan, orang-orang yang merubah bentuk alis dan yang minta diubahnya, dan orang-orang yang mengubah bentuk gigi untuk tampil tampak lebih baik dengan mengubah ciptaan Allah." Kemudian ia berkata, "Sampailah hal ini kepada seorang wanita dari Bani As'ad, dia ahli Alquran. la pun datang kepada Abdullah ra. seraya berkata, "Ada cerita sampai kepadaku darimu, bahwa kamu melaknat orang-orang yang membuat tatto dan orang-orang yang minta dibuatkan, dan orang-orang yang merubah bentuk gigi untuk tampak lebih baik dengan mengubah ciptaan Allah?" Abdullah ra. berkata, "Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw., sedangkan hal itu terdapat dalam Kitabullah?" Wanita itu berkata, "Aku sudah membaca seluruh kitab yang diwahyukan, tetapi hal itu tidak kudapati?" Abdullah ra. Berkata, "Kalau engkau benar-benar membaca pasti engkau mendapatkannya, bukankah Allah berfirman, "Dan perintah yang datang kepadamu dari Rasul, maka ambillah. Dan larangan yang sampai kepadamu darinya, maka jauhilah." (Al-Hasyr : 7). Berkatalah wanita itu kepadanya, 'Tetapi aku masih melihat hal ini pada istrimu." Abdullah ra. berkata, "Pergilah kamu dan lihatlah!" Alqamah ra. berkata, maka masuklah wanita itu menemui istri Abdullah, tetapi ia tidak mendapatkan sesuatu, sehingga kembalilah ia kepada Abdullah seraya berkata, "Aku tidak melihatnya." Abdullah ra. berkata, "Andaikan masih ada hal itu, sekali-kali aku tidak akan menggaulinya lagi."
(Mutafaqun 'alaih).

Selain model-model berhias seperti di atas, terdapat banyak lagi model-model berhias yang diharamkan, misalnya: Al-Wasym = Menusukkan jarum atau belati di punggung telapak tangan dekat pergelangan, atau di bibir, juga di tempat anggota tubuh yang lain hingga mengeluarkan darah. Kemudian tempat luka itu diolesi dengan celak atau sejenis kapur untuk menghasilkan warna hijau. Allah melaknat orang mengerjakan perbuatan di atas, dan yang minta dibuatkan.
At-Tafalluj Lil husni = Merapikan gigi dengan alat kikir atau sejenisnya. Hal itu biasanya khusus untuk gigi depan dan gigi taring. Allah melaknat orang-orang yang minta dirapikan atau yang mengerjakannya. Syaikh Abdul Halim Hamid menerangkan, demikianlah Islam melarang dengan tegas berdandannya seorang wanita dengan merubah ciptaan Allah.

4. Jangan Mubadzir
Allah mencela pelaku boros dan sia-sia ini dengan firman-Nya, "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros (dan sia-sia), sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syetan." (Al-Isra: 26-27).

Syaikh Abdul Halim Hamid mengatakan, "Setelah kita mengetahui jenis dandanan yang dibolehkan dan yang diharamkan, kami ingatkan kepada ukhti muslimah tentang larangan yang lain, yaitu berlebih-lebihan dalam berdandan. Seorang istri muslimah hendaklah menjauhi sifat berlebih-lebihan, baik dalam membelanjakan harta untuk membeli perangkat kosmetik atau dalam menghabiskan waktu berjam-jam di depan cermin. Karena hal tersebut adalah sebuah pemborosan dan kesia-siaan, selain itu berakibat mengesampingkan kepentingan-kepentingan lain yang lebih utama. Hendaklah ia berlaku ekonomis, tidak kikir, dan tidak boros, karena sebaik-baik perkara adalah tengah- tengahnya."
Read More or Baca Lebih Detil..

Aurat Wanita

Dari Ibnu Mas'ud ra., Rasulullah saw bersabda, "Wanita itu seluruhnya aurat." (Thabrani).
Aurat menurut bahasa adalah sesuatu perkara yang malu jika diperlihatkan. Atau bisa juga disebut, sesuatu yang menjadi aib atau cela jika diperlihatkan. Oleh sebab itu, seseorang yang menampakkan auratnya di depan yang lainnya, adalah mereka yang tidak memiliki rasa malu, atau mereka yang memiliki aib.
Allah swt. berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukminin, hendaknya mereka memanjangkan jilbab mereka ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59).
Syaikh Rasyid Ridha, dalam kitabnya 'Nida Lil Jinsil Lathif menerangkan latar belakang turunnya ayat ini, bahwa sebelum ayat ini diturunkan, kaum wanita mukminat biasa rnengenakan pakaian seperti lazimnya wanita-wanita non-muslimah pada masa jahiliyah, yaitu terbuka leher dan sebagian dada-dada mereka. Hanya sesekali mereka rnengenakan jilbab, itu pun tidak merata. Jilbab adalah sejenis pakaian luar yang menutupi seluruh anggota tubuh. Jika mereka merasa perlu mereka memakainya, tetapi jika tidak, mereka tidak akan memakainya. Orang-orang yang usil, lantas mengganggu mereka lantaran wanita-wanita itu disangka amat (hamba sahaya wanita). Sebab memang 'amatlah yang sering kali sengaja mempertontonkan sebagian dari anggota tubuh mereka. Kebiasaan itulah yang kemudian dijadikan sarana oleh kaum munafik untuk mengganggu kaum wanita mukminah, termasuk istri-istri Nabi. Dan mereka beralasan bahwa mereka menyangka wanita-wanita itu adalah amat. Oleh sebab itu, Allah memerintahkan kepada seluruh wanita mukminah agar memanjangkan jilbab-jilbab mereka dengan menutup kepala, leher sampai dada mereka. Dengan demikian mereka dapat mengenali bahwa wanita-wanita yang memakai jilbab adalah wanita-wanita mukminah.
Menutup aurat bagi wanita adalah hikmah dari Allah Ta'ala untuk menyelamatkan kaum wanita dari bahaya fitnah. Sebagaimana ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra., beliau berkata, "Bertaqwalah kepada Allah Tuhan kalian. Dan jangan biarkan istri dan anak perempuan kalian mengenakan pakaian Qibthi, karena sekalipun tidak tipis namun ia dapat menimbulkan rangsangan dan mengundang fitnah." (Tarikh At Thabari: IV/215).
Dr. Anwar Jundi menulis, bahwa Islam menekankan agar wanita melindungi diri dengan cara memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya, mengharamkan berduaan dengan pria yang bukan mahramnya, dan seluruh aktifitas yang akan mendatangkan maksiat. Usaha-usaha ini adalah untuk menyelamatkan wanita dari fitnah, dan menyelamatkan masyarakat dari fitnah wanita.
Beliau menambahkan bahwa dengan beragam cara pula musuh-musuh Islam mempropagandakan 'bugilisme'. Mereka mencanangkan falsafah buruk yang lepas dari norma-norma masyarakat. Mereka menciptakan rancangan pakaian dengan tidak membedakan mana pakaian untuk pria dan mana pakaian untuk wanita, sehingga tidak ada lagi garis pembeda yang memisahkan di antara keduanya. Akibatnya, perbuatan haram pun berkembang, yaitu wanita nampak seperti pria atau pria nampak seperti wanita. Hal ini karena dipengaruhi oleh mode pakaian.

Berjilbab

Allah berfirman, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya." (An-Nuur: 31).
Dengan beralasan demi kecantikan dan rasa malu jika menutup aurat, banyak kaum wanita yang mengatakan belum waktunya untuk menutup aurat-aurat mereka. Padahal waktu demi waktu, korban-korban akibat kelalaian menutup aurat sudah berserakan di mana-mana. Tidak peduli pemuda atau pemudi, orang dewasa atau orang tua, anak-anak pun telah menjadi korban panah-panah beracun iblis tersebut. Mengenai kepentingan menutup aurat ini, marilah kita menyimak beberapa hadits lagi yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. kepada para sahabatnya.
Nabi saw. ketika memerintahkan kaum wanita untuk keluar melakukan shalat Hari Raya, para wanita berkata, "Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai hijab." Jawab Rasulullah saw., "Hendaklah saudara wanitanya meminjami jilbabnya." (Bukhari, Muslim).
Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa mengeluarkan kakinya ke bawah karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat." Ummu Salamah ra. bertanya, "Apa yang harus diperbuat kaum wanita dengan baju panjangnya?" Nabi saw. menjawab, "Mereka hendaknya melebihkan barang sejengkal." Ummu Salamah ra. berkata lagi, "Kalau demikian, akan terbuka telapak kaki mereka." Sahut Nabi saw., "Mereka harus melebihkan satu hasta dan jangan ditambah lagi." '
Aisyah ra.h berkata, "Ada serombongan pengendara unta melewati kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw., ketika rombongan itu datang kepada kami, maka kami menutup muka kami dengan mengulurkan jilbab kami dari kepala, dan bila rombongan itu telah lewat maka kami pun buka kembali wajah kami." (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).
Ibnu Hajar rah.a. berkata, "Bahwa Umar bin Khattab ra. pernah diperingatkan oleh Rasulullah saw. dengan sabdanya, "Berilah pakaian yang menutupi muka istri-istrimu."
Rasulullah saw. pernah menegur dua orang istrinya, Maimunah dan Ummu Salamah ketika Abdullah bin Ummi Maktum ra. memasuki rumah beliau, "Pakailah hijab!" Mereka berkata, "Abdullah bin Ummi Maktum itu buta." Rasululllah saw. pun bersabda, "Apakah kamu berdua juga buta, bukankah kamu berdua dapat melihatnya?"
Rasulullah saw. bersabda, "Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu: Suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dipukulkan ke manusia. Perempuan-perempuan yang berpakaian (tetapi hakekatnya) mereka itu telanjang, (jalannya) lenggak-lenggok, sanggul mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesunggahnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan (sejauh) sekian... sekian." Dalam riwayat lain disebutkan, "Dan sesungguhnya harumnya tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun." (Muslim).

Aturan Berbusana Muslimah
Dalam berbuasana ini, ada beberapa aturan bagi kaum wanita shalihah agar tidak termasuk dalam golongan "wanita yang berpakaian tetapi sesungguhnya mereka itu telanjang' yaitu busana hendaknya:
- Tidak terlalu tipis, sehingga terlihat bagian tubuh dari luar.
- Tidak terlalu ketat, sehingga membentuk lekukan tubuh.
- Tidak memakai harum-haruman.
- Tidak menyerupai busana pria.
- Tidak menyerupai model busana orang-orang kafir.
- Tidak untuk menyombongkan diri atau bermegah-megahan.
Fungsi pakaian itu sendiri adalah untuk menutupi aurat, maka apa artinya pakaian jika tidak menutupi aurat pemakainya? Untuk itulah ia dinamakan sebagai “wanita yang berpakaian, tetapi sesungguhnya ia telanjan”. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memakai pakaian untuk menyombongkan diri, niscaya pada hari Kiamat Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya." (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i).
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar ra. tentang pakaian apa yang dikenakannya, maka Ibnu Umar ra. berkata, "Pakaian yang biasa kupakai adalah yang tidak dihinakan oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela orang-orang cendekiawan (tidak telalu jelek dan tidak terlalu rnewah mencolok). Jadi pertengahan antara keduanya."

Menutup Wajah/Bercadar
Wanita shalihah selayaknya memiliki rasa malu yang tinggi dan memahami batasan-batasan aurat tubuhnya yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada sembarang orang, dan wajah wanita sudah pasti adalah salah satu darinya, karena dari wajahlah yang paling dahulu memberikan godaan. Wajah yang menarik akan mudah menggoda lawan jenisnya. Imam Thabrani rah.a. meriwayatkan bahwa Allah telah memerintahkan kepada kaum mukminat, jika mereka hendak keluar dari rumah mereka karena suatu hajat, maka hendaklah mereka menutupkan jilbab ke wajah mereka dari atas dan menampakkan sebelah matanya.
Ibnu Jarir rah.a. meriwayatkan, "Aku bertanya kepada Ubaidah bin Harits tentang firman Allah, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya." (An-Nur: 31), ia menjawab sambil memperagakan dengan pakaiannya. Ia menutup kepala dan wajahnya dan menampakkan sebelah matanya. Allamah Abu Bakar Al-Jashshash rah.a. mengatakan bahwa di dalam ayat ini terdapat sebuah dalil bahwa seorang wanita diperintahkan untuk menutup wajahnya agar tidak terlihat oleh lelaki asing, menampakkan penutupnya dan menjaga kehormatannya ketika keluar rumah.
Qadhi Baidhawi rah.a. mengatakan dalam menafsirkan, 'Hendaklah mengulurkan jilbabnya' yaitu hendaklah mereka menutup wajah dan badan-badan mereka dengan jilbab mereka, jika mereka akan keluar untuk suatu hajat.
Said bin Musayyib rah.a. mengisahkan pertanyaan Ali bin Abi Thalib ra. kepada Fatimah ra. tentang manakah wanita yang baik. Fatimah ra. menjawab, "Yaitu wanita yang tidak mau melihat laki-laki dan tidak mau dilihatnya." Ali ra. pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. yang dijawab oleh beliau, bahwa Fatimah ra. adalah darah daging beliau. (Maksudnya bahwa jawaban Fatimah sama seperti jawaban beliau). Jumhur ulama mujtahid yang dipimpin oleh Asy-Syafi'i, Hambali, dan Maliki rahmatullah alaihim menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurat, kecuali para fuqaha dari Hanafiyah yang membolehkan membukanya dengan syarat jika tidak ada fitnah. Sedangkan perkataan-perkataan yang menjadikan hadits Fadhal bin Abbas ra. yang membonceng Nabi saw. ketika haji Wada', lalu ia melihat wajah wanita yang lewat di hadapannya, kemudian Nabi saw. memalingkan wajah Fadhal bin Abbas ra.. Mereka mengambil dalil ' dari hadits ini, yakni: Sekiranya wajah itu aurat tentu wanita itu menutupi wajah mereka sehingga Fadhal ra. tidak melihat mereka.
Jumhur ulama menjawab hal ini dengan mengatakan;
Sangat jelas dinyatakan dalam hadits tersebut, bahwa kejadian itu berlangsung ketika haji Wada' ketika mereka sedang ihram. Sedangkan dalam keadaan ihram, para wanita dilarang menutup wajah dan tangannya.
Kaum wanita pada zaman Nabi saw. telah terbiasa mengenakan tutup wajah dan tangan mereka. Kemudian Rasulullah saw. melarang hal itu dilakukan ketika berihram. Bahkan di dalam Al-Muwattha', Imam Malik rah.a. meriwayatkan bahwa Fatimah binti Mundzir berkata, "Pernah kami menutup wajah dalam ihram. Ketika itu kami bersama Asma binti Abu Bakar, dan ia tidak menyalahkan perbuatan kami." Dalam Fathul Bari diriwayatkan dari 'Aisyah ra., "Hendaklah wanita mengulurkan jilbabnya dari atas kepalanya hingga wajahnya." Dalam kitab Ash-Shihhah diriwayatkan, bahwa ada seorang muslimah mengerjakan urusannya di pasar Bani Qainuqa. Muslimah ini memakai jilbab. Lalu seorang lelaki Yahudi menghadangnya dan mengejek dirinya dan jilbabnya. Yahudi itu memaksanya untuk membuka wajahnya. tetapi wanita itu menolak dan menjerit meminta tolong. Maka salah seorang dari kaum muslimin menyerang Yahudi itu dan membunuhnya. Untuk itulah Rasulullah saw. bersabda, "Memandang itu bagaikan anak panah beracun daripada iblis." (Thabrani).
Nabi Isa as. berkata, 'Takutlah akan memandang, karena memandang akan menimbulkan syahwat dalam hati. Dan cukuplah memandang wanita itu sebagai fitnah." Imam Mujahid rah.a. pernah berkata, "Jika ada seorang wanita yang datang, maka duduklah iblis di kepalanya. Lalu ia merias wanita itu dari pandangan orang yang melihatnya. Jika wanita itu membelakang, maka iblis akan duduk di pantatnya dan menghias wanita itu dari pandangan orang yang melihatnya."
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya iblis yang terlaknat berkhutbah kepada para syetan, "Hendaklah kalian menggoda manusia dengan khamar, dan segala sesuatu yang memabukkan dan dengan wanita. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan suatu kumpulan kejahatan kecuali di dalamnya." (Hakim).

Read More or Baca Lebih Detil..

Pergaulan Bagi Kaum Wanita

Setiap manusia memerlukan pergaulan. Dan Islam mengatur pergaulan kaum muslimah dengan pergaulan yang suci, aman dan mulia, karena syetan senantiasa berusaha menghancurkan keimanan setiap manusia dengan segala tipuannya. Yang paling banyak menyelewengkan wanita dari agama dalam hal pergaulan adalah mengenai kebebasan wanita, emansipasi, sebagai suapan-suapan globalisasi, yang meniru kebudayaan Yahudi dan Nasrani, sehingga kaum muslimah seolah-olah dipaksa untuk keluar dari budaya Islam yang aman dan bijaksana.
Rasulullah saw. telah banyak mengingatkan kaum lelaki dengan bersabda, "Berhati-hatilah kamu berkhalwat/ berinteraksi dengan wanita. Demi diriku yang berada di tangan-Nya, tidak akan pernah seorang lelaki yang berduaan dengan seorang wanita, melainkan syetan akan masuk di antara mereka. Seorang lelaki yang merapat dengan babi yang penuh dengan lumpur, masih lebih baik daripada ia merapat dengan paha wanita yang tidak halal baginya." (Thabrani).

Syaikh Muhammad bin Abdullah mengulas masalah tipuan syetan ini, bahwa pergaulan bebas di antara lawan jenis -seperti yang sudah sangat merajalela dewasa ini- hanya akan mendorong wanita untuk senang bersolek, berpenampilan menantang, menarik pandangan laki-laki dan membangkitkan pesona mereka. Sebab hasrat seksual yang menjadi ciri fitrah laki-laki dan wanita, akan semakin bertambah kuat karena adanya pergaulan antara lawan jenis dan jika pembatasannya mudah ditembus. Dalam masyarakat yang membuka pergaulan seperti itu akan muncul pembawaan baru pada diri laki-laki dan wanita, yaitu saling menampakkan keindahan dan pesonanya untuk menarik minat lawan jenisnya. Lama kelamaan, tindakan ini bukanlah sesuatu yang perlu diingkari dan dicela, karena adanya perubahan teori moralitas. Bahkan kemudian semua itu dianggap sesuatu yang perlu disenangi, kemudian berkembang semakin jauh hingga masing-masing tidak memiliki lagi satu pembatasan pun. Dan dari sinilah mulainya bencana kemerosotan manusia.
Islam yang bijaksana tahu persis bahaya dan akibat pergaulan yang tidak tertata dalam kehidupan individu dan umat, tatkala dorongan birahi sudah memuncak. Karena syariat Islam sudah membuat berbagai cara penanggulangan dan pencegahan, yang bisa menghalangi terlepasnya hasrat birahi dari pagarnya. Islam demikian menaruh perhatian terhadap penguatan ketakutan kepada Allah pada diri manusia, dengan memperkuat fitrah rasa malu, agar perasaan ini bisa menjadi pengontrol secara internal. Islam juga mensyari'atkan hijab/ pelindung tubuh pada wanita agar dia menutupi keindahaan dirinya dari lelaki, meminta izin tatkala memasuki suatu rumah, menyuruhnya agar menundukkan pandangan mata, baik dari lelaki maupun wanita, melarang bergaul bebas antara laki-laki dan wanita, memperingatkan wanita yang bepergian tanpa disertai mahram, dan memberi hukuman bagi orang yang melanggar larangan ini.
Muhammad Quthub mengatakan bahwa nafsu birahi seks itu sendiri bukanlah sesuatu yang kotor dan haram, tetapi ia harus diletakkan dalam suatu lingkup yang benar dan bersih. Sedangkan kebebasan yang dihembuskan para wanita Barat dan diserukan oleh para propagandis kebebasan di negara Timur yang beragama Islam, justru akan merusak wanita dan lelaki serta generasi selanjutnya. Padahal dalam 'Huququl Mar'ah' ditulis bahwa kebebasan yang sebenarnya adalah melepaskah diri dari bisikan hawa nafsu dan syahwat, juga dari tradisi dan kebiasaan-kebiasaan yang menyimpang dan sesat. Dari sini jelaslah bahwa majelis yang di situ ada kaum laki-laki dan wanita bercampur, sama sekali tidak sesuai dengan tabi'at Islam dan ajaran-ajarannya. Sebab pesona birahi yang ada dalam naluri laki-laki dan wanita mempunyai suatu kekuatan yang tidak bisa dipungkiri, yang akan menjadi bertambah dan kuat jika keduanya saling berkumpul.
Ditulis di dalam Nailul Author, dalam bab 'Larangan Berkhalwat dengan Wanita bukan Mahram'. Berkhalwat dengan wanita lain sudah disepakati oleh para ulama tentang keharamannya, sebagaimana telah disebutkan oleh Hafizh Ibnu Hajar rah.a. di dalam Fathul Bari. Alasan pengharaman tersebut, karena apa yang disebut di dalam hadits tentang keberadaan syetan sebagai orang ketiga dari keduanya, bisa menyeret keduanya ke dalam kedurhakaan. Namun jika khalwat disertai oleh mahram, itu dibolehkan, karena kemungkinan terjadinya kedurhakaan bisa dicegah oleh kehadiran mahram tersebut. Sebab tabi'at kekerabatan itu cenderung mendorong laki-laki lebih berani memasuki tempat wanita, karena beralasan adanya hubungan kerabat, sehingga mereka berani mengetuk pintu, baik pada siang maupun malam hari, baik ada kepentingan ataupun tidak ada. Tetapi justru tidak jarang akhirnya hal ini menimbulkan akibat yang sangat fatal dan justru bisa merenggangkan hubungan kerabat atau bahkan perceraian. Lukman Al Hakim berwasiat kepada anak laki-lakinya, 'Takutiah kamu terhadap wanita yang buruk karena ia membuatmu beruban sebelum kamu beruban. Dan takutlah terhadap wanita-wanita jahat karena mereka tidak mengajak kepada kebaikan dan berhati-hatilah kamu dalam memilih mereka."
Read More or Baca Lebih Detil..