Beberapa hikmah yang terkandung dalam menyegerakan panggilan suami dalam hubungan biologis, diantaranya adalah: a. Dapat memenuhi kewajiban biologis suami hingga puas. B. Menjaga sehingga tidak terjerumus dalam perzinahan. c. Jika menolak, maka akan timbul buruk sangka suami kepada istri. d. Menjaga keharmonisan rumah tangga.
Sebaiknya istri yang shalihah mengetahui waktu-waktu yang tepat untuk berhubungan dengan suami, sehingga hubungan tersebut akan mentiptakan suasana yang harmonis, mesra dan berkesan. Waktu-waktu tersebut adalah:
a. Setelah suami pulang dari bepergian jauh.
b. Malam ketika merayakan sesuatu
c. Saat perbaikan (ishlah) setelah berselisih dengan suami
d. Ketika mencapai suatu keberhasilan
e. Saat-saat banyak cobaan
Nabi saw. bersabda, "Jika seseorang wanita (istri) bermalam dengan meninggalkan kasur suaminya, para malaikat akan melaknatnya hingga ia kembali." (Bukhari, Muslim). Dalam hadits lain, Bersabda Rasulullah saw., "Jika suami memanggil istrinya, maka hendaklah istri mendatangi suaminya walaupun ia sedang berada di atas tungku." (Tirmidzi, Nasa'i).
Islam mengatur hubungan lelaki dan wanita agar menjadi hubungan yang suci dan bersih. Anjuran Rasulullah saw. agar istri jangan menolak ajakan suami dalam hubungan seksual adalah termasuk untuk menjaga hubungan yang bersih dan suci. Demi terhindarnya perzinahan, maka istri hendaknya berusaha menunaikan pelayanan biologis suami kapan saja dengan pelayanan yang sebaik-baiknya, kecuali pada masa-masa yang telah diharamkan untuk bersetubuh, yaitu: a. Pada masa haidh, b. pada masa nifas, c. pada masa puasa wajib, dan d. pada masa haji dan umrah sebelum tahallul.
Syaikh Abdul Halim Hamid menasehatkan bahwa ada sebuah adab dan etika yang harus diperhatikan oleh seorang istri, agar pertemuan dengan suaminya akan menjadi pertemuan yang menyenangkan dan indah. Sebagian adab itu antara lain:
a. Memulai dengan membaca do'a
b. Menjaga temparnya agar bersih, aromanya harum dan penampil-annya tampak menarik.
c. Saling membisikkan ungkapan-ungkapan mesra, agar senantiasa harmonis.
d. Kelembutan ketika berlangsungnya jima'.
e. Tidak menyudahi jima' sehingga keduanya merasa ridha dan puas.
Hendaklah diingat bahwa dimakruhkan untuk bersetubuh pada tiga malam dari satu bulan, yaitu awal, pertengahan, dan akhir bulan. Abu Hurairah ra. berkata bahwa syetan menghadiri persetubuhan pada malam-malam itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar