Sabtu, 09 Januari 2010

Hak Suami Terhadap Istri

Rasulullah saw. bersabda,
"Wanita tidak dapat menunaikan hak Allah, sehingga ia menunaikan sesuai hak-hak suaminya, walaupun suaminya memintanya (untuk menggaulinya) di atas pelana kendaraan tetap belum terrunaikan haknya." (Thabrani).
Rasulullah saw. bersabda, "Wahai sekalian wanita, bertaqwalah kepada Allah, dan peganglah ridha suamimu. Sesungguhnya wanita jika mengetahui hak-hak suaminya, ia akan tetap berdiri selama makan siang dan makan malamnya." (Abu Nu'aim).
Aisyah r.ha. pun berkata, "Wahai kaum wanita, seandainya kalian mengetahui hak-hak suamimu yang harus kalian penuhi, pastilah kalian menyapu debu-debu dari kedua telapak kaki suamimu dengan sebagian mukamu."
Hadits-hadits di atas secara jelas telah menyatakan betapa tinggi hak seorang suami yang harus ditunaikan oleh istri. Namun pada zaman yang modern seperti ini, berapa banyakkah wanita yang demikian peduli dalam menunaikan hak-hak suaminya? Jangankan untuk menunaikan hak-hak suaminya, bahkan keinginan untuk mengetahui apa-apa yang menjadi hak-hak suaminya pun, masih banyak kaum wanita yang tidak mau berusaha.
Hak manusia yang paling penting ditunaikan oleh seorang istri adalah hak-hak suaminya. Selama hak-hak suami belum terpenuhi, maka hak Allah belum sempurna ditunaikan. Allah tetap akan menanyakan kembali di akhirat akan hak-hak sesama manusia yang harus ditunaikan. Walau bagaimanapun hebatnya seorang istri dalam beribadah kepada Allah swt., tetapi Allah menganggap belum ter-tunaikan hak-Nya jika sang istri belum menunaikan hak-hak suaminya.
Ada beberapa hak utama yang menjadi kewajiban istri untuk menunaikannya: Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Hak suami atas istri adalah bermalam di kasurnya, menyenangkan janjinya, mentaati perintahnya, tidak keluar kecuali dengan izinnya, tidak memasukkan ke dalam rumahnya siapa saja yang dibenci suaminya." (Thabrani) .
Alim ulama menyimpulkan beberapa hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh istri, diantaranya adalah:

a. Mentaati suami.
b. Menjaga kehormatan suami.
c. Bersikap menyenangkan di hadapan suami.
d. Berhemat dalam pengeluaran hartanya.
e. Tidak memasukkan lelaki lain tanpa seizin suami.
f. Tidak menolakajakan suami untuk berjima'.
g. Menjaga rahasia suami.
h. Tidak keluar dari rumah tanpa seizin suaminya.
i. Menjaga harta suaminya.
j. Menerima gilirnya jika ia mempunyai saudara madu.

Dan masih banyak lagi yang menjadi hak suami atas istrinya. Sedangkan banyak wanita yang memahami hak-hak dirinya hanya berkisar dalam masalah nafkah materi. Sangat sedikit seorang istri yang mempedulikan tentang nafkah agama, sehingga mereka jarang menuntut sang suami untuk menunaikannya. Hal itu menyebabkan fitnah demi fitnah pun bermunculan di dunia rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar