Sabtu, 09 Januari 2010

Ilmu yang Wajib Dituntut Oleh Kaum Wanita

Firman Allah, "Maka ketahuilah bahwasanya tidak ada Ilah selain Dia." (Muhammad: 19).
Hendaknya jangan disalahpahami bahwa yang diwajibkan untuk dipelajari bagi kaum muslimin dan muslimat adalah agama. Al-Ghazali rah.a. menuliskan bahwa jika seseorang yang berakal telah baligh, maka yang pertama kali wajib baginya adalah mempelajari dua kalimat syahadat dan memahaminya. Wajib baginya untuk mengenal Allah, siapa Allah, bagaimana sifat dan kebesaran Allah swt. Kemudian apa-apa yang ditujukan untuk menta'ati Allah. Seperti jika datang waktu shalat maka wajib baginya mempelajari tentang shalat, jika akan tiba bulan Ramadhan, maka wajib baginya mempelajari tentang shaum. Jika akan berangkat haji, maka wajib baginya mempelajari haji. Jika ia memiliki harta, maka wajib baginya mempelajari zakat. Jika yang fardhu-fardhu ini telah sempurna ia pelajari, maka diwajibkan baginya untuk mempelajari sunah-sunah Rasulullah saw.. Jikalau itu pun sudah dipelajarinya, barulah ia boleh mempelajari hal-hal yang lainnya.
Urutan ilmu pengetahuan yang harus diketahui oleh seorang wanita shalihah jika ditertibkan adalah sebagai berikut:

- Ilmu Tauhid dan masalah agama.
- Ilmu Sunnah dan adab.
- Ilmu Mu'amalah dan Mu'asyarah sesama manusia, terutama bagaimana berbakti kepada suami, orang tua, tarbiyah (mendidik) anak dan lain sebagainya.
- Ilmu-ilmu lainnya yang bermanfaat untuk dunia akhirat.
DR. Abdullah Nashih Ulwan juga menyatakan bahwa wanita wajib mempelajari keterampilan yang sesuai dengan tugas dan spesialisasinya sebagai ibu dan istri. Tetapi sayangnya, bahwa yang terjadi pada saatsekarang ini adalah kaum wanita, (bahkan juga kaum lelaki) menyepelekan ilmu-ilmu agama dan menganggap bahwa mempelajari ilmu agama adalah kesia-siaan belaka. Sedang ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dianggap suatu kehebatan yang luar biasa. Ini adalah suatu tipuan yang melanda umat ini. Maka diharapkan dari wanita shalihah agar dapat menghidupkan kembali semangat ilmu agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar